PALU – Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, digugat warga di Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Gugatan lantaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai acuh terhadap Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg.
Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako, warga secara resmi menuntaskan pendaftaran gugatan wanprestasi terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.
Hendry, S.H., anggota tim kuasa hukum warga, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah agar tidak lagi bermain-main dengan hukum dan hak-hak rakyat.
Gubernur dinilai secara sadar dan sengaja mengangkangi Putusan Akta Perdamaian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
”Gugatan wanprestasi ini sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi. Kami tidak akan tinggal diam melihat Gubernur mengabaikan kesepakatan hukum yang sudah dibuat secara sah. Ini bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan tindakan semena-mena yang sangat merugikan warga Parigi Moutong!” tegas Hendry, dalam keterangannya dikutip Selasa, (15/9/2026).
Hendry membongkar sejumlah pelanggaran krusial dan kebohongan administratif yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Tergugat. Menurutnya, Gubernur telah melakukan akal-akalan aturan yang menabrak undang-undang dengan membatalkan kewajiban pembentukan Peraturan Daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat.
Langkah tersebut diganti secara sepihak melalui Keputusan Gubernur Nomor 500.10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026 yang dinilai sebagai cara instan, cacat wewenang, serta memicu praktik pungutan liar.
Selain permainan aturan, Tergugat juga terbukti melakukan pembiaran terhadap aktivitas Izin Pertambangan Rakyat tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya di wilayah Kayuboko dan Ampibabo.
Gubernur dinilai enggan mengambil tindakan tegas atau menjatuhkan sanksi administratif, lalu melempar tanggung jawab penindakan begitu saja ke pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, janji manis bantuan permodalan BUMD bagi Koperasi Pertambangan Rakyat yang dianggarkan sejak 2025 juga berujung nihil tanpa realisasi.
Atas serangkaian tindakan ingkar janji tersebut, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Parigi membatalkan Keputusan Gubernur yang cacat wewenang itu.
Pihaknya juga memohon agar pengadilan memutus denda uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika Gubernur terlambat mengeksekusi kewajibannya.
”Hukum harus ditegakkan. Jika Gubernur tidak mampu mematuhi putusan pengadilan, maka jalur hukum Pengadilan Negeri Parigilah yang akan memaksanya!,” tandas Hendry. (*)











